Berikut286 Daftar Jabatan Fungsional yang sudah kami himpun beserta aturan pelaksanaannya : Peraturan yang mengatur jabatan tentang jabatan fungsional sudah ada linknya dalam setiap jabatan. Yang bisa di unduh dalam web ini atau DI SINI atau DI SINI. Demikian informasi Daftar Jabatan Fungsional. Terima kasih semoga bermanfaat.
Selainjabatan fungsional tertentu, jabatan fungsional umum juga memiliki kesempatan yang sama untuk beralih ke jabatan struktural. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi. Memiliki pangkat serendah-rendahnya 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat yang dipersyaratkan; Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan; Sesuaidengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Profesor atau Guru Besar merupakan jabatan fungsional bagi dosen yang mengajar di lingkungan perguruan tinggi. Baik itu perguruan tinggi negeri (PTN) maupun di perguruan tinggi swasta (PTS). Sehingga Profesor ini bisa ditemukan di PTN maupun PTS di seluruh Indonesia. Dilansirdari Kompas.com, Kementerian PAN-RB telah menerbitkan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023. Beleid ini menjelaskan, Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
JabatanFungsional Tertentu Jabatan fungsional umum yang digali dari data usulan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diproyeksikan pada jabatan fungsional Jenis rumpun jabatan pelayanan adalah kelompok jabatan yang membantu atau melayani dalam bentuk jasa, guna memenuhi kebutuhan internal maupun ekternal organisasi. www.djpp.kemenkumham
TipeDokumen. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 82 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Instruktur. Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. BN.2020/No.1475, 54 hlm. . 54 7 14 273 100 151 126 292

apakah guru jabatan fungsional umum atau tertentu