Pedoman Probity Audit Pengadaan Barang/Jasa bagi APIP yang ditetapkan BPKP menyatakan kebijakan terkait kriteria pengadaan barang/jasa yang akan di probity audit ditetapkan Kementrian/Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I). Beberapa kriteria yang dapat dijadikan patokan dalam menetapkan target probity audit yaitu: a.
Pengadaan barang dan jasa adalah bidang yang paling rawan korupsi karena berurusan dengan jumlah uang yang sangat besar. Korupsi jenis ini membuka pintu bagi korupsi jenis-jenis lainnya dan membuat proses pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah menjadi tidak efisien. Untuk itu, tulisan ini berusaha untuk mengevaluasi pelaksanaan
. 495 68 306 9 220 395 175 422